TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Jakarta, Nirwono Joga, heran dengan rencana pembangunan rumah susun (rusun) Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara di lahan zona pemerintah daerah (P3) alias zona merah. Menurut dia, bangunan yang didirikan di zona merah haruslah fasilitas sarana prasarana yang khusus mendukung kegiatan pemerintahan.
"Kalau rusun kan tidak ada kaitannya untuk mendukung kegiatan pemerintahan," kata Nirwono saat dihubungi Jumat malam, 11 Oktober 2019.
Nirwono menilai pembangunan rusun di Kampung Akuarium melanggar aturan apabila tetap dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Ketentuan bahwa bangunan di zona merah haruslah mendukung kegiatan pemerintahan, Nirwono melanjutkan, tercantum dalam perda tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi menetapkan Perda 1/2014 pada 17 Februari 2014.
Dia mengingatkan agar pemerintah DKI mengecek kembali regulasi peruntukkan kampung yang sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lalu zonasi kampung terkait, apakah diperuntukkan zona permukiman, ruang terbuka hijau (RTH), atau lainnya seperti yang tertera dalam Perda RDTR.
Selanjutnya perlu ditelusuri juga aspek legalitas, apakah sertifikat kepemilikan lahan warga sesuai RTRW dan RDTR. Apabila sertifikat sahih, Nirwono memaparkan, maka pemeritah DKI wajib menata ulang kawasan kampung dan membangun infrastruktur.
"Jika tidak sesuai peruntukkan RTRW RDTR, kampung tersebut harus direlokasi ke permukiman terdekat berupa rusunami (rumah susun milik) dan lahan tersebut dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya dalam RTRW RDTR," jelas dia.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyebut pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak melanggar aturan. Sebab, dasar hukumnya diatur dalam Perda 1/2014.
Menurut Heru, dalam perda itu tertuang bahwa DKI dapat membangun apapun di tanah milik pemerintah daerah atau berada di zona merah. Pembangunannya, lanjut dia, sesuatu untuk kepentingan pemerintah yang tak terbatas hanya mendirikan kantor pemerintahan. Kampung Akuarium berada di zona merah.
Pemerintah DKI Jakarta telah mengajukan revisi Perda 1/2014 ke DPRD DKI. Salah satu revisi bertujuan untuk mengakomodasi penataan kampung yang bermasalah. Namun, menurut Heru, revisi tersebut fokus mengakomodasi pembangunan proyek strategis nasional seperti kereta LRT Jabodebek. Karena itu, lanjut dia, pembangunan rusun Kampung Akuarium tak perlu menunggu revisi perda.