TEMPO.CO, Depok – Nasib malang menimpa HYM, bocah laki-laki usia 2 tahun warga Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Balita itu harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit atas luka di sekujur tubuhnya tersebab penganiayaan oleh asisten atau pembantu rumah tangga (PRT).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok, Komisaris Deddy Kurniawan, mengatakan, peristiwa penganiayaan dilatarbelakangi rasa dendam TNF, 17 tahun, si PRT. “Pelaku merasa kesal dengan ibu korban karena sering dimarahi,” kata Deddy kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2019.
Deddy menerangkan, HYM merupakan anak kedua dari pasangan FMA dan AIF. Karena keduanya bekerja, HYM sehari-hari dirawat oleh TNF. Saat bersama itulah, TNF diduga melampiaskan rasa sakit hatinya itu kepada bocah tersebut.
Deddy mengatakan, pelaku diduga melakukan penganiayaan selama dua hari Kamis dan Jumat 10-11 Oktober 2019. Kemudian pada Sabtu 12 Oktober 2019, ibu HYM membawa buah hatinya yang luka di kepala, lebam di tubuh, serta muntah-muntah itu ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Pelaku diserahkan ke Markas Polres Kota Depok pada Minggu 13 Oktober sekitar pukul 13.00, untuk selanjutnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Deddy.
Kepala Unit PPA, Inspektur Satu Isa Fajar, mengatakan, TNF saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Menurut Isa, PRT yang masih remaja itu terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.