TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor, Ade Yasin, menyatakan tak akan menghukum para pencemar Sungai Cileungsi dengan tindak pidana ringan (Tipiring) lagi. Hukuman akan diberikan lebih berat menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Tadi kami sepakat dengan Kejaksaan dan Pengadilan agar kasus pencemaran ini tidak ditangani secara tipiring, tapi secara khusus memakai undang-undang lingkungan hidup, sehingga hukumannya menjadi berat," ujarnya kepada ANTARA di Cibinong, Bogor, Kamis 17 Oktober 2019.
Menurut Ade, tidak sulit untuk menerapkan kesepakatan itu. Dia mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Irfanudin adalah hakim yang telah bersertifikasi bidang lingkungan hidup. PN Cibinong, dia menambahkan, tidak perlu mendatangkan hakim khusus dari luar Bogor untuk menyidangkan para pencemar Sungai Cileungsi sesuai UU Lingkungan Hidup.
"Jadi ketika investigasi dan menemukan pencemar, kami akan terapkan undang-undang lingkungan hidup, tidak hanya perda yang hukumannya sangat ringan," katanya menjanjikan.
Ade Yasin mengatakan, dalam waktu dekat tim gabungan akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi untuk mengumpulkan data-data. Bagi perusahaan yang menolak diperiksa, ia menginstruksikan petugas tak ragu untuk mengambil paksa peralatannya.
"Sungai Cileungsi ini agar menjadi berseri, artinya semua perlu penanganan yang komprehensif dan butuh kerja sama," katanya.
Sebelumnya, investigasi Ombudsman mendapati Cileungsi masih tercemar limbah industri kendati pemerintah Kabupaten Bogor sudah menindak industri yang mencemari sungai tersebut. Limbah industri itu berdampak pada produksi air baku PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dan PDAM Bhagasasi Bekasi.
Ombudsman menemukan 54 perusahaan di sepanjang Sungai Cileungsi tidak memiliki IPAL. Dari jumlah itu baru 17 yang sudah melakukan perbaikan, 5 perusahaan tengah diproses hukum di pengadilan.