TEMPO.CO, Jakarta - Demo mahasiswa berbagai universitas di Jalan Medan Merdeka Barat, hari ini, diakhiri dengan saling melambaikan tangan antara polisi dan mahasiswa. Demonstrasi ini berangsur bubar sekitar pukul 18.53.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro berterima kasih kepada mahasiswa yang menggelar demo secara damai di depan kantor Kementerian Pariwisata.
“Terima kasih telah bekerja sama dengan kondusif. Ayo teman-teman polisi angkat tangannya. Kita sampaikan salam damai,” kata dia di lokasi demonstrasi, Senin malam, 21 Oktober 2019.
Suasana demonstrasi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia di depan Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza.
Sebelum membubarkan diri, Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah mengatakan rangkaian demo mahasiswa tidak akan berakhir hari ini. Alasannya, keinginan mahasiswa bertemu Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menyampaikan aspirasi mereka belum terwujud.
Dari atas mobil komando, Dinno memastikan aksi serupa dengan tujuan mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat akan terus berlanjut. “Semangat kita akan terus berlanjut. Eskalasi massa akan lebih besar lagi,” ucap dia.
Berdasarkan keterangan tertulis berisi pernyataan sikap Aliansi BEM SI, demo hari ini masih didorong oleh hal yang sama, yakni adanya agenda pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Revisi Undang-Undang komisi antirasuah tersebut. Terlebih, sampai disahkan 17 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu.
Selain itu, mahasiswa juga tergerak akibat beberapa permasalahan yang masih terjadi, seperti kebakaran hutan dan lahan, persoalan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, pendidikan, serta reforma agraria yang disebut masih sekedar bahasa politis.
Aliansi BEM SI wilayah Jabodetabek-Banten sebelumnya menggelar demo mahasiswa bertajuk #TuntaskanReformasi pada 17 Oktober lalu. Mereka mengusung tuntutan kepada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu guna membatalkan perubahan atas UU KPK.