TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Afra Burga Ambul dianiaya oleh majikannya, Ferddy Burhan. Kasus tersebut kini ditangani oleh Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cengkareng, Ajun Komisaris Antonius, menyatakan penganiayaan itu terjadi pada Senin malam 21 Oktober 2019. Saat itu Afra tengah membersihkan rumah Ferddy di Jalan Utama Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Ferddy rupanya tak puas dengan kinerja Afra yang dinilai tak cekatan. Penjelasan Afra justru membuat Ferddy marah.
"Ketika ditegur Ferddy, korban beralasan sakit. Namun pelaku malah marah-marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Oktober 2019.
Antonius menjelaskan saat dipukuli oleh Ferddy, Afra berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah dan ditolong oleh tetangganya. Atas saran tetangganya itu, Afra melaporkan majikannya ke Polsek Cengkareng malam itu juga.
Melihat korban yang masih luka-luka akibat pemukulan itu, pihak kepolisan lalu membawa korban ke RSUD Cengkareng untuk pengobatan dan visum. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka pada kening, kepala bagian belakang, serta luka memar pada tangan kanan dan kiri.
Dari pemeriksaan polisi, Afra mengaku sudah bekerja dengan Ferddy selama 9 tahun dan tindakan penganiayaan ini bukan yang pertama kali ia alami. "Korban sering dianiaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau baik," kata Antonius.
Atas perbuatannya, polisi pun langsung menangkap Ferddy saat itu juga. Antonius menjelaskan Ferddy dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.