TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Seorang perempuan asal Thailand ditangkap Polres Tangerang Selatan karena diduga menjadi kurir sabu internasional. Dia menyelundupkan sabu dari Thailand ke Indonesia dengan dimasukkan ke dalam kemaluannya.
"WNA Thailand atas nama Chenchira Aehitanon (21) kami tangkap di salah satu hotel diwilayah Cengkarang. Tersangka ini membawa sabu seberat 283, 79 gram disembunyikan di dalam kemaluannya," kata Kepala satuan reserse narkoba polres Tangerang Selatan Inspektur Satu Edy Prayitno, Kamis 31 Oktober 2019.
Menurut Edy, saat ditangkap, tersangka sudah mengeluarkan sabu dari kemaluannya. Sebelum dimasukkan ke dalam alat kelaminya, sabu tersebut dilapisi dengan plastik yang dilakban dan dibungkus alat kontrasepsi.
"Saat kami introgasi ternyata dia diperintah oleh seseorang dari Thailand untuk ke Jakarta, setelah sampai Jakarta dia juga menunggu perintah dari orang Thailand di Jakarta," ujarnya.
Edy juga mengatakan bahwa pihaknya juga memeriksa telepon genggam milik Chenchira, dan diketahui ada empat tersangka lain yang sudah menunggu di wilayah Cinere, Depok. Polisi pun akhirnya menangkap Hambali, Heri, Muhamad dan Dimas yang diduga sebagai penerima sabu tersebut dan berniat menjualnya di area Jabodetabek.
"Saat ke empat tersangka lain asal Indonesia ini ditangkap kami dapati ganja kering siap edar yang sudah dibungkus plastik warna cokelat," ungkapnya. "Kami amankan 1,5 kilogram ganja kering dan 283 gram sabu dari lima orang pelaku satu jaringan ini guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Kepada polisi, Chenchira mengaku baru sekali ini menjadi kurir narkoba. Dia pun mengaku tergiur bayaran sebesar 30 ribu baht yang ditawari bosnya.
"Upah dari Chenchira ini kalau dirupiahkan sebesar Rp 14 juta, saat diperiksa, tersangka mengaku baru satu kali menjadi kurir sabu seperti ini," kata Edy. "Tersangka berasal dari wilayah yang benar- benar dusun di Thailand. Mungkin dia tergiur dengan jumlah uang banyak itu sehingga dia mau mengatanr sabu dengan cara disembunykan didalam kelaminnya," ujarnya.
Ke lima pelaku, lanjut Edy dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.