TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos kecewa atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Rp 4,2 juta. Nining mengatakan kenaikan gaji sebesar 8,51 persen itu pun tidak cukup untuk buruh lajang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kenaikannya upah minimum provinsi tahun 2020 sebesar Rp 335.776. Dengan kenaikan tersebut UMP DKI tahun depan menjadi Rp 4.276.349 atau naik 8,51 persen dari upah tahun ini Rp 3.940.000.
Nining mengatakan keputusan kenaikan upah di DKI, tidak menyerap aspirasi buruh. Pemerintah, kata dia, lebih mengikuti keinginan asosiasi pengusaha yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami menentang kenaikan upah mengacu PP 78. Selama mengikuti PP 78, kenaikan upah hanya menguntungkan pengusaha, tanpa memperhatikan aspirasi buruh," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 1 November 2019. "Harusnya pemerintah memperhatikan KHL (kebutuhan hidup layak) yang ideal di Jakarta."
Dalam PP 78/2015 kenaikan upah mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kenaikan upah juga mengikuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja nomor 308 tahun 2019 yang memerintahkan upah minimum di ibu kota naik hingga 8,51 persen. Surat edaran tersebut sebagai turunan dari PP 78/2015.
"Kami akan diskusikan kembali keputusan kenaikan gaji di DKI yang telah diumumkan hari ini," kata Nining.
Ia menuturkan serikat buruh telah mengajukan usulan kenaikan upah menjadi Rp 4,6 juta melalui rapat dewan pengupahan. Menurut dia, kenaikan tersebut ideal untuk pekerja yang masih lajang.
"Sebenarnya idealnya itu. Kalau kenaikan yang sekarang tidak akan bisa mensejahterakan buruh. Untuk sewa kamar kos saja sudah Rp 1 juta. Belum makan dan transport."
Meski begitu, Nining mengapresiasi pemberian insentif bagi buruh melalui kartu pekerja. Ia berharap pemerintah bisa membantu buruh melalui program tersebut dengan maksimal. "Asal implementasinya baik dan diawasi kami apresiasi."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan upah di ibu kota bakal diimbangi dengan insentif khusus dari pemerintah kepada buruh yang gajinya setara UMP hingga lebih 10 persen di atasnya.
Adapun insentif yang diberikan pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada buruh dengan pemberian kartu pekerja. Melalui kartu pekerja tersebut para buruh bakal mendapatkan subsidi dari pemerintah mulai dari transportasi hingga memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
"Kartu pekerja ini dapat dimanfaatkan untuk naik Jak Lingko gratis," ujarnya. Di samping itu, Anies melanjutkan, setiap anak buruh yang mendapatkan kartu pekerja otomatis bakal mendapat Kartu Jakarta Pintar Plus untuk anaknya.
Selain itu, mereka juga bakal mendapatkan jalur afirmasi untuk anak-anaknya masuk sekolah. "Program kartu pekerja itu telah kami luncurkan sejak 2018," ujarnya.
Anies Baswedan mengatakan, pemerintah juga bekerja sama dengan serikat dan federasi buruh untuk melakukan distribusi kebutuhan pokok dengan adanya koperasi yang dibangun PD Pasar Jaya. Subsidi ini diharapkan dapat mencukupi keperluan buruh karena kenaikan UMP DKI yang hanya 8,51 persen. "Jadi selain kenaikan gaji, kami membantu mengurangi belanja kebutuhan mereka dengan subsidi."