TEMPO.CO, Jakarta- Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap seorang pengedar sabu dan pil ekstasi berinisial AM alias J. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap di kamar indekos yang ia sewa di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin, 21 Oktober 2019 lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan penangkapan berawal saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat ihwal adanya transaksi narkoba di indekos milik AM.
Bastoni mengatakan tim lantas mengintai lokasi yang dimaksud. "Anggota kami menunggu selama lima hari, hingga pada tanggal 21 Oktober sekitar jam 19.00, tersangka muncul dan masuk ke kamar kosnya," kata Bastoni, Selasa, 5 November 2019.
Saat ditangkap, polisi mendapati plastik klip besar yang di dalamnya berisi sabu seberat 60 gram serta 2.195 butir pil ekstasi yang terdiri dari 1.345 butir jenis batman berwarna biru dan 850 butir jenis boneka teddy bear warna hijau. Polisi juga menyita timbangan elektrik serta ratusan plastik.
Kepada polisi, AM mengakui kalau barang haram itu miliknya. Berdasarkan hasil interogasi, awalnya ia dititipkan barang oleh tersangka R yang masih buron sebanyak 2.500 pil ekstasi dan 1 kilogram sabu. "Beberapa sudah berhasil dikirim ke sejumlah bandar," tutur Bastoni.
Menurut Bastoni, dalam AM diberi upah Rp 15 juta untuk mendistribusikan seluruh narkoba tersebut. Ia juga diperbolehkan mencicipi sisa sabu dan ekstasi secara gratis saat transaksi selesai.
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.