Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Maklum Tak Semua Apartemen Jalankan Pergub 132, Ini Sebabnya

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi apartemen. ANTARA/Andika Wahyu
Ilustrasi apartemen. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI memaklumi apabila belum seluruhnya 195 apartemen di Ibu Kota menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik tahun ini.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti memaparkan dua alasannya terkait masalah pengelola apartemen itu.

Pertama, implementasi pembentukan kepengurusan yang menyesuaikan Pergub 132/2018 perlu melalui beberapa tahapan. Pengurus, papar dia, harus melakukan sosialisasi, penjaringan panitia musyawarah (panmus), rapat pembentukan panmus, Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB), memilih pengurus atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), dan penyesuaian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Jadi kalau sampai terpilih pengurus dia melampaui 2019, ya sesuai dengan tahapannya, kami bisa maklumi di situ. Karena tahapannya memang tidak melanggar daripada tahapan yang ditentukan Pergub," kata Meli saat dihubungi, Jumat, 8 November 2019.

Yang terpenting, Meli mengutarakan, P3SRS apartemen sudah memulai tahapan awal implementasi Pergub 132/2018. Pelaksanaan Pergub dimulai ketika pengurus sudah melakukan sosialisasi. Meli berujar Pergub 132/2018 harus dilaksanakan tiga bulan setelah sosialisasi dari pemerintah. Dinas Perumahan DKI menyosialisasikan Pergub tersebut sejak Desember 2018.

Menurut Meli, hingga kini sekitar 120 dari 195 apartemen di Jakarta sudah menjalankan Pergub 132/2018. 195 apartemen itu terdiri dari hunian dan non hunian. Apartemen non hunian inilah, lanjut Meli, yang menjadi satu masalah baru dalam pelaksanaan Pergub 132/2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apartemen non hunian adalah rumah susun yang dimanfaatkan seluruh unitnya sebagai mal atau kantor. Itu artinya, dia menambahkan, pemilik rusun tak berdomisili di apartemen terkait. Sementara dalam Pergub 132/2018 mengatur syarat bahwa menjadi pengurus harus ber-KTP alias berdomisili di apartemen terkait.

Aspek ini, menurut Meli, memengaruhi hak suara pemilik mengingat kepemilikan apartemen non hunian rata-rata badan hukum. Karena itulah, penegakan hukum terhadap apartemen non hunian perlu menggunakan pergub lain.

"Mereka (non hunian) biasanya menunggu batas berakhir periodenya sambil menunggu akan diterbitkannya pergub mengenai aturan non hunian," jelas Meli. "Jadi kalau tidak bisa tercapai 195, ya itu karena fungsinya adalah fungsi non hunian," lanjut dia.

Pembahasan Pergub 132/2018 kembali mencuat belakangan ini lantaran P3SRS di Apartemen Lavande, Jakarta Selatan kembali bermasalah. Pembentukan kepengurusan di Apartemen Lavande disebut belum menyesuaikan Pergub 132/2018 hingga saat ini. Prosesnya mandek di tahap sosialisasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.


Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

5 hari lalu

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto
Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta di Sleman minta Pemerintah Sleman turun tangan selesaikan kasus mereka.


Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

25 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Apartemen Lavande, Kulit Lutut Mengelupas

Seorang laki-laki bernama Winarman, 54 tahun, ditemukan meninggal di satu unit Apartemen Lavande, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet.


TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

44 hari lalu

 Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.


Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

48 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.


Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

53 hari lalu

Lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Laguna Tower A Pluit Jakarta Utara pada Senin, 25 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.


Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

15 Maret 2024

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.


Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

15 Maret 2024

Tempat kejadian bunuh diri empat orang sekeluarga yang melompat dari atas apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu sore, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Utara Belum Mau Ungkap Pemeriksaan Saksi Kasus Satu Keluarga Lompat dari Apartemen

Kapolres Jakarta Utara belum mau mengungkap soal pemeriksaan saksi dalam kasus satu keluarga lompat dari Apartemen Teluk Intan.


Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

15 Maret 2024

Lokasi empat orang keluar melompat dari gedung Topaz di kawasan Apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban yang masih satu keluarga itu melompat dan tewas pada Sabtu, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kasus Keluarga Lompat di Apartemen Teluk Intan, Saudara Anggap sebagai Musibah

Kakak dari salah satu anggota keluarga yang melompat di Apartemen Teluk Intan Penjaringan tak tahu alasan mengapa keluarga itu melakukan aksi itu.