TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Krisdian Toppo Hatta alias Kriss Hatta membantah menonjok Antony Hilenaar di sebuah klub malam, Dragon Fly, Jakarta Selatan pada pada April 2019. Pernyataan itu disampaikan Kriss Hatta saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2019.
"Saya hanya mengepret saja, Bu," ujar Kriss Hatta kepada Hakim Ketua Suswanti dalam persidangan.
Hakim Susanti lantas menanyakan apakah mengepret itu sama dengan menonjok. Kriss Hatta membantah menonjok Antony Hilenaar, namun ia kesulitan menerjemahkan maksud dari mengepret tersebut. "Ngepret Bahasa Indonesianya apa ya, jadi dikepret istilahnya dia Bu," kata dia.
Kriss Hatta lantas menggunakan tangannya untuk menjelaskan kata kepret. Ia menunjukkan dua jari yang kemudian didorongkan ke arah wajah korban. Jari-jari itu tidak dalam keadaan terkepal."Dengan tangan kosong lah ya," jawab Suswanti yang kemudian disepakati oleh Kriss Hatta.
Hingga akhir persidangan, istilah mengepret oleh Kriss Hatta sepertinya tidak disepakati oleh hakim. Saat ditanya oleh hakim anggota, bahasa yang digunakan adalah 'begini atau begitu'.
"Jadi waktu saudara melalukan 'begini' itu bukan dengan maksud melukai?," tanya anggota Suswanti. "Nggak. Saya nggak yakin itu bisa jadi luka," jawab Kriss Hatta.
"Jadi maksud kamu 'begini' itu untuk mengenai tubuhnya kah? Atau sekadar akting mu?," kata hakim kembali. "Supaya mengenai dia," jawab Kriss Hatta.
Dugaan penganiayaan oleh Kriss Hatta terhadap Antony Hilenaar dimulai karena insiden pacarnya Rachel Aliya dipegang oleh lelaki lain. Lelaki yang disebut bernama Sandi itu merupakan rekan Antony Hilenaar. Kriss Hatta lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya disebut polisi sempat berdamai. Namun, perkara tersebut tetap berjalan karena delik murni.