4. Menggunakan perangkat keselamatan
Pihak Grab Indonesia mengaku sudah mensosialisasikan aturan pemakaian untuk menjaga keselamatan pengguna. Grab menyatakan pengguna harus minimal berusia 18 tahun dan wajib menggunakan helm. Aturan tersebut terpampang di tempat parkir otopet dan aplikasi.
Meskipun demikian, aturan ini tampaknya masih kerap dilanggar. Berdasarkan pantauan Tempo, nyaris seluruh pengguna GrabWheels di sekitar Senayan tak mau mengenakan helm yang telah disediakan dengan berbagai alasan.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan hal tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
5. Penahanan Otopet Listrik
Untuk memastikan warga menaati aturan itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menerapkan hukuman. bagi pelanggar. Syafrin menyatakan bahwa nantinya aparat nantinya berhak untuk menahan otopet yang pengemudinya membandel.
"Pengemudinya akan kita stop dan otopetnya kita tahan, Tentu yang pribadi pun akan mengikuti regulasi yang kita buat," kata Syafrin.
Untuk otopet listrik sewa seperti GrabWheels, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan merancang aturan lainnya.
INGE KLARA SAFITRI|ANTARA