Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sebab Pelaku Penyiraman 6 Anjing Tidak Ditahan

Reporter

image-gnews
Polisi membawa anjing melintasi karangan-karangan bunga solidaritas peduli satwa di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat 15 November 2019. Banyak karangan bunga yang dikirim dari kalangan warga penyayang hewan untuk mengapresiasi keberhasilan kepolisian mengusut kasus penyiraman soda api terhadap lima anak anjing beberapa hari lalu.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polisi membawa anjing melintasi karangan-karangan bunga solidaritas peduli satwa di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat 15 November 2019. Banyak karangan bunga yang dikirim dari kalangan warga penyayang hewan untuk mengapresiasi keberhasilan kepolisian mengusut kasus penyiraman soda api terhadap lima anak anjing beberapa hari lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komandan Besar Polisi Susatyo Purnomo mengatakan polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penyiraman enam ekor anjing di Kramat, ATP, 57 tahun, karena hanya terancam hukuman di bawah lima tahun.

"Kami sangat serius menanggapi perkara penganiayaan hewan ini, banyak komentar 'kenapa pelaku tidak di tahan?' Karena memang pasal terkait satwa ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sehingga tidak dapat dilakukan penahanan," kata Susatyo di Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2019.

Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ATP, Polres Jakarta Pusat berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara penganiayaan hewan itu ke Kejaksaan untuk segera diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengusutan kasus penganiayaan hewan yang dipercepat oleh Polres Jakarta Pusat diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan hewan kepada polisi karena hewan turut mendapatkan perlindungan hukum dari Undang- Undang.

"Kami berpesan apabila masyarakat menemui kejadian seperti ini, tolong jangan ragu melaporkan ke polisi karena hewan juga harus diperlakukan dengan baik," kata Susatyo.

Pengusutan kasus penganiayaan hewan itu disambut baik oleh kelompok pencinta hewan salah satunya Yayasan Natha Satwa Nusantara yang memberikan dua anjing berjenis Herder atau German Shepard sebagai bentuk apresiasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penegakan hukum ini, merupakan sejarah besar bagi penyayang binatang karena akhirnya perlindungan satwa bisa ditegakkan," kata Deputi CEO Natha Satwa Nusantara Liza Pieters saat menyerahkan dua anjing pelacak kepada Polres Jakarta Pusat.

Selain memberikan dua ekor anjing untuk membantu pengamanan, kelompok penyayang anjing juga membanjiri Polres Jakarta Pusat dengan karangan bunga.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menetapkan tersangka ATP, 57 tahun, dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap enam ekor anak anjing di Kramat yang dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara dan Jelli sebagai pemilik keenam anjing itu. "Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu induk anjing yang saat ini masih dirawat," kata Susatyo.

Susatyo sebelumnya menyebut, ATP dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan. 
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

18 menit lalu

Drama Korea Signal. (Asian Wiki)
Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

15 jam lalu

Para pengunjuk rasa duduk di perkemahan saat mereka memprotes solidaritas dengan penyelenggara Pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 19 April 2024. REUTERS/Caitlin Ochs
Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

18 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

18 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

19 jam lalu

Kelinci yang menjadi alat uji ilmiah. shutterstock.com
Selain Tikus, Inilah 4 Hewan yang Kerap Dijadikan Percobaan Penelitian

Berikut beberapa hewan yang kerap dijadikan hewan percobaan dalam penelitian:


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

19 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

2 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.