TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh sejumlah anggota ormas Forum Betawi Rempug atau FBR di kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Intimidasi dan kekerasan ditujukan terhadap jurnalis media daring Kabar6.com, Eka Huda Rizky, yang tengah bekerja meliput kedatangan massa ormas tersebut, Selasa siang 3 Desember 2019.
AJI Jakarta menilai tindakan ormas FBR tersebut telah mencederai kebebasan pers. Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
"Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," bunyi pernyataan AJI Jakrata yang dibagikan Rabu 4 Desember 2019.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan mengutuk keras premanisme dan penghalang-halangan liputan oleh ormas FBR Kota Tangsel. AJI juga mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum. Selain, "Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat, khususnya ormas untuk menghormati kebebasan pers."
Eka sendiri telah melaporkan apa yang telah dialaminya sebagai kasus penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada Rabu dinihari. Dia mengungkap lehernya dipiting, tangannya ditarik, dan dia dilarang memotret sekalipun telah menjelaskan dirinya adalah wartawan.
Peristiwa itu berawal saat puluhan anggota ormas FBR memprotes tindakan Satpol PP karena menurunkan bendera ormas itu saat penertiban bangunan liar sehari sebelumnya. Mereka datang berkendara mobil dan sepeda motor masuk ke komplek Pemkot Tangerang Selatan melalui gerbang.
Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Didik Putro Kuncoro telah menerima laporan dari Eka. Dia berjanji menindaklanjutinya. "Kami akan menyelidiki kasus ini dan akan transparan," katanya, Rabu 4 Desember 2019.