TEMPO.CO, Jakarta -Layanan berobat gratis menggunakan kartu sehat di Kota Bekasi, Jawa Barat dihentikan mulai Januari 2020.
Alasannya, pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru supaya tak tumpang tindih dengan progran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Baca juga:
Penghentian layanan termakhtub dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang diteken pada 29 November lalu. Surat ini merupakan respon pemerintah daerah atas peraturan dalam menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019 tentang penyusunan APBD 2020.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah tak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat sama dengan nasional, termasuk mengelola sebagian dengan skema ganda.
"Pemerintah Kota Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayana kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan JKN," demikian bunyi salinan surat edaran yang diterima Tempo, Ahad, 8 Desember 2019.
Surat itu telah edarkan ke rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah mengenai Kartu Sehat pada 2019 maupun asosiasi rumah sakit swasta cabang Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sebelum memutuskan untuk menghentikan layanan berobat gratis menggunakan kartu sehat, pemerintah telah meminta "fatwa" kepada penegak hukum.
"Ada saran dari Korsupgah (Koordinator, supervisi, pencegahan) KPK. Jika diteruskan akan terjadi double cost anggaran, makanya kami sedang mencari jalan keluar," kata Rahmat Effendi, Jumat petang, 6 Desember 2019 terkait kartu sehat itu,.