TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keenam aktivis Papua yang menjadi tersangka dugaan makar. Hakim tunggal, Agus Widodo, menyatakan bukti-bukti yang disampaikan pemohon dalam persidangan tidak dapat diterima.
"Mengadili satu menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa, 10 Desember 2019.
Agus menuturkan bukti pemohon cacat formal. Sebab, pemohon memasukkan lembaga kepresidenan dalam struktur lembaga penegak hukum sebagai salah satu pihak termohon.
Selanjutnya pemohon mencampuradukkan materi praperadilan sehubungan dengan sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menggeledah, menyita, dan menetapkan status tersangka kepada keenam aktivis Papua. Agus juga menyatakan permohonan supaya pihak termohon dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, diskriminasi, kekerasan kepada pemohon, bukan menjadi objek pemeriksaan praperadilan.
"Bukti-bukti yang diajukan para pemohon maka praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," lanjut dia.
Dengan begitu, pokok perkara keenam tersangka bakal berlanjut. Keenam tersangka itu adalah Surya Anta, Isay Wenda, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Carles Kosay, dan Arian Lokbere. Mereka dituduh telah melakukan perbuatan makar.
Polisi menangkap mereka setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Agustus lalu. Sebelum unjuk rasa, terjadi peristiwa pengepungan dan penyerangan asrama Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.