TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor mengisyaratkan pemberian izin operasional bagi skuter listrik yang dioperasikan oleh Grab, yaitu Grabwheels mulai awal 2020.
"Kesepakatan kerja sama pengoperasian skuter listrik sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor dan CEO Grabwheels pada September lalu, tapi untuk operasionalnya masih akan dikaji lebih dulu dari Pemerintah Kota Bogor," kata Kepala Subbag Kerja Sama Perekonomian pada Bidang Perekonomian Pemerintah Kota Bogor, Ara Wiraswara di Balai Kota Bogor, Selasa, 17 Desember 2019.
Ara juga mengatakan pihaknya masih belum menentukan titik-titik yang akan dioperasikan skuter listrik. Sebab, masih diperlukan kajian lebih dahulu.
Menurut Ara, Sekretaris Daerah Kota Bogor sudah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk melakukan kajian titik-titik mana saja yang dinilai cocok untuk operasional skuter listrik. "Ada pemikiran skuter listrik ini cocok ditempatkan di lokasi perumahan, di pedestrian yang cukup luas atau di jalur khusus sepeda," kata dia.
Selain itu, kata Ara, Dinas Perhubungan akan melakukan kajian faktor keamanan berkendaraan skuter listrik guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan.
Menurut Ara, ada beberapa persyaratan untuk berkendara skuter listrik secara aman. Syarat tersebut antara lain pengendara berusia 17 tahun ke atas yang ditandai telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP), berkendara harus sendiri alias tak berboncengan serta bobot maksimal 100 kilogram.
Setelah ada keputusan dari hasil kajian, kata Ara, Grab akan menyiapkan sekitar 200 unit skuter listrik di Kota Bogor yang titik-titiknya akan berada di beberapa lokasi. Di sisi lain, skuter listrik akan dioperasikan oleh perusahaan Grab dan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor dalam bentuk bagi hasil.