TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan bermodus perumahan syariah menghilang saat akan dijemput paksa oleh polisi.
"Dua lagi kami lakukan pengejaran, inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya tapi tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Desember 2019.
Dua orang yang dalam pengejaran tersebut adalah hasil pengembangan dari pengungkapan Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap empat tersangka kasus penipuan bermodus perumahan syariah.
Korban komplotan tersebut mencapai 3.680 orang. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp 40 miliar.
"Perkembangan dari kasus perumahan syariah. Sudah empat tersangka kita amankan dari PT WCS, ini memang ada berkembang,"
Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.