Adapun empat tersangka yang sudah ditahan Polda Metro Jaya yakni MA dan SW diketahui sebagai komisaris dan direktur utama PT. Wepro Citra Sentosa, perusahaan fiktif yang digunakan sebagai kedok pembangunan perumahan syariah fiktif.
Tersangka CB berperan sebagai Direktur PT. Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku marketing agency PT. Wepro Citra Sentosa yang berperan membuat iklan dan brosur serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah.
Yang terakhir adalah tersangka S yang merupakan istri MA. Perannya adalah sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban.
Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.
Para tersangka penipuan rumah syariah ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Pasal yang diterapkan ada pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.