TEMPO.CO, Jakarta - Komisi B DPRD DKI akan memanggil BNN Provinsi Jakarta beserta Inspektorat DKI dalam lanjutan rapat bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tentang penghargaan adikarya wisata yang diberikan ke diskotek Colosseum yang kemudian dibatalkan.
"Jadi kita akan panggil BNN Provinsi dan inspektorat untuk melanjutkan rapat ini,"ujar Ketua Komisi B, Abdul Aziz di DPRD DKI, Senin 23 Desember 2019.
Abdul mengatakan bahwa kehadiran BNNP akan memberikan penjelasan terkait temuan adanya penggunaan narkoba di Colloseum. Temuan tersebut menjadi dasar DKI membatalkan penghargaan adikarya untuk Colosseum.
Sedangkan inspektorat DKI lanjut Abdul untuk memberikan keterangan atas hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap sejumlah pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang bertanggung jawab dalam pemberian Adikarya 2019.
Rapat Komisi B tersebut diskor hingga dua pekan ke depan. "Karena DPRD akan rapat RAPBD, rapat ini diskor," ujar Abdul.
Dalam rapat tersebut Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sri Haryati menyatakan adanya miskomunikasi di internal dinas terkait penghargaan kepada Colosseum.
Sri menyebutkan bahwa bulan Oktober dinas memberikan surat teguran kepada Colosseum usai berkordinasi dengan BNNP DKI. Namun kata dia, surat teguran tersebut tidak diketahui oleh tim penilai penghargaan adikarya.
"Surat ini tidak terinfokan ke penjurian, seharusnya yang dapat surat teguran tidak bisa mendapatkan penghargaan,"ujarnya.
Sri menyatakan saat ini pihak yang bertangung jawab dalam penghargaan tersebut tengah diperiksa oleh inspektorat.
Sebelumnya penghargaan terhadap diskotek Colosseum dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta setelah mendapatkan protes dari organisasi massa Front Pembela Islam. FPI menilai pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap kemaksiatan.
Namun Pemprov DKI Jakarta berdalih pencabutan penghargaan tersebut bukan dilakukan karena tekanan dari FPI melainkan karena ada kesalahan fatal dalam penilaian oleh tim juri. Colosseum dianggap tak layak mendapat penghargaan karena BNN Provinsi DKI Jakarta mensinyalir adanya peredaran narkoba di sana.