TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 46 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 94 WBP beragama kristiani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Depok, Jawa Barat mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan khusus natal 2019. Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, pemberian remisi natal diberikan setiap tahun bagi WBP beragama nasrani sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
“Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku,” kata Bawono di Rutan Depok, Rabu 25 Desember 2019.
Bawono mengatakan, persyaratan yang berlaku yakni telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
“Dari 94 WBP, yang telah memenuhi persyaratan itu ada 46 WBP,” kata Bawono.
Bawono mengatakan, pemberian remisi ini diberikan kepada WBP dengan rincian 9 orang narapidana dengan pidana khusus dan sisanya 37 orang narapidana dengan pidana umum.
“Remisi yang diberikan beragam mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 30 hari,” kata Bawono.
Diketahui, saat ini Rumah Tahanan Kelas II B Depok memiliki 1702 WBP dengan rincian 272 orang tahanan dan 1430 narapidana. Dari rincian itu 19 tahanan dan 75 narapidana beragama nasrani.
“Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah pada warga binaan agar semakin lebih baik lagi. Dan yang belum jangan berkecil hati, tetap semangat dan teruslah berbuat baik,” kata Bawono.