TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor. Polisi menyita sebanyak 200 kilogram ganja dari seorang pengedarnya, Audino Raharjo alias Odi dalam perkara ini.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Perumahan Grand Residence Setu sering terjadi peredaran narkoba. "Setelah penyelidikan, kami mengidentifikasi pelakunya," kata dia, Jumat, 27 Desember 2019.
Menurut Candra, tim dari Satuan Reserse Narkoba melacak keberadaan tersangka yang berada di Apartemen Margonda Residence, Jalan Margonda Raya Nomor 28 Depok. Hasilnya, tersangka dibekuk pada 23 Desember lalu. "Hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan narkoba di rumah kontrakannya," kata dia.
Karena itu, kata Candra, polisi bergerak menuju ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Sersan Aning RT 04 RW 05 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Ketika diajak menggeledah, pelaku berupaya melarikan diri sehingga kakinya ditembak. "Kami menemukan ganja sekitar 200 kilogram di rumah kontrakan itu," ujarnya.
Menurut Candra, pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja tersebut dari Ade alias TJ, seorang warga binaan Lapas Gunung Sindur. Barang haram itu, kata dia, akan diedarkan oleh tersangka dengan imbalan Rp 1 juta setiap satu kilogram.
Akibat perbuatannya, tersangka pengedar ganja itu kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.