TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap identitas Toto Prasetio, pengemudi mobil minibus yang menabrak rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu pagi 28 Desember 2019. Toto disebutkan pegawai di Polres Jakarta Selatan.
"PNS di Polres Jakarta Selatan, di Sub Bagian Sarpras (Sarana dan Prasarana)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Sabtu 28 Desember 2019.
Yusri mengatakan, Toto saat ini sudah ditahan. Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 311 Ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya hingga sepuluh tahun penjara.
Toto menabrak tujuh orang dari rombongan peseda pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu dia sedang berkendara dengan mobil Toyota New Avanza miliknya dari arah utara ke selatan. Kecelakaan terjadi tepatnya di depan Gedung Summitmas.
Para korban adalah MRP, menderita luka sobek di bagian kepala; LM, luka-luka; HIS, pinggang memar; HF, luka-luka; RZ, luka-luka; GR, luka-luka; dan KA, luka-luka. Dua di antara para pesepeda itu harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
"Kondisi korban pesepeda mengalami luka berat, bahu kiri patah dan kaki kiri patah," ujar Yusri.
Akibat tabrakan itu pula minibus yang dikendarai Toto mengalami penyok pada bumper dan kap mesin serta kaca depan pecah. Bersama para korban yang bergelimpangan, enam sepeda rusak.