TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan segera memproses tersangka baru jika ada temuan dan bukti kuat.
"Seandainya nanti misalnya ditemukan ada bukti lain, ya kalau ada orang lain yang terlibat ya kenapa tidak, kami proses. Yang penting ada alat bukti," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.
Argo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka, yaitu RM dan RB. Salah satu hal yang penyidik gali dari keduanya adalah kronologi penyiraman air keras tersebut.
"Sampai sekarang juga belum semuanya kami tanyakan, ya. Belum semuanya, belum selesai (pemeriksaan tersangka)," kata Argo.
Polisi menangkap RM dan RB pada Kamis malam, 26 Desember 2019 di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan semalaman, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka pada keesokan harinya.
Salah seorang tersangka mengaku penyerangan dilakukan karena tak suka dengan Novel Baswedan. "Tolong dicatat, saya enggak suka Novel, dia pengkhianat," ujar RB.
Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dekat rumahnya. Kasus ini sempat bergulir selama dua tahun setengah tanpa ada tersangka yang ditetapkan.