TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI menyatakan bakal membebaskan 118 bidang lahan di bantaran Kali Ciliwung, tahun ini. Lahan yang akan dibebaskan tersebar di Kelurahan Tanjung Barat, Pejaten Timur, Cililitan, Bale Kembang.
"Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 600 miliar untuk pembebasan sungai dan waduk," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Juaini Yusuf di Balai Kota DKI, Senin, 6 Januari 2020.
Juaini menuturkan setelah lahan tersebut dibebaskan, Kementerian PUPR bisa kembali melakukan normalisasi Ciliwung. Sebab, kewenangan untuk menormalisasi Ciliwung menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. "Kami hanya membebaskan lahannya saja."
Pemerintahan awalnya ingin membebaskan lahan tersebut pada 2019. Namun, dibatalkan karena ada efisiensi anggaran. Tahun kemarin, Pemerintah Provinsi DKI telah mengalokasikan Rp 160 miliar untuk membebaskan lahan di empat kelurahan tersebut.
Pemerintah, kata dia, bakal melakukan naturalisasi sungai di empat kelurahan itu. "Kalau melihat NJOP yang mau naik lagi, mungkin anggaran akan ditinjau ulang."
Juaini berharap tidak ada kendala dalam pembebasan lahan untuk naturalisasi tersebut, dan bisa selesai tahun ini pembayarannya. Pemerintah bakal meminta bantuan badan pertanahan untuk memastikan legalitas lahan uang bakal dibebaskan."Kadang-kadang satu surat saja ada dua ahli waris, tentunya kan kami harus tunggu mereka sepakat dulu baru dibayarkan," ujarnya.