TEMPO.CO, Jakarta - Saksi perkara kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menyebut kesaksian yang disampaikan Helmi Kurniawan alias Iwan tidak benar. Menurut Kivlan, Iwan salah mendengar informasi yang ia sampaikan sewaktu menyerahkan uang 15 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 151 juta.
Kivlan menyerahkan uang itu kepada Iwan di Rumah Makan Padang Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 9 Februari 2019. "Mungkin kupingnya udah tidak benar itu. Salah dengar," kata Kivlan dengan nada meninggi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.
Jaksa menghadirkan Kivlan sebagai saksi untuk Habil ini. Pertama kali, Kivlan bersaksi seorang diri. Sidang sempat diskors lantaran Kivlan tak sanggup memberi kesaksian. Sekitar 10 menit berselang, sidang berlanjut dengan mengkonfrontasikan pernyataan Kivlan dengan Iwan. Kivlan dan Iwan sama-sama berstatus terdakwa untuk perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut Kivlan, uang yang diserahkan pada Februari 2019 itu adalah miliknya. Uang itu untuk menyelenggarakan demonstrasi soal Supersemar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 12 Maret 2019.
Habil, lanjut dia, menyumbang dana tambahan senilai Rp 50 juta. Sebab, menurut Kivlan, uangnya sebesar Rp 151 juta tak cukup untuk menyelenggarakan demonstrasi. Iwan juga yang mengambil pemberian uang dari Habil di kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan pada Maret 2019.
Kesaksian Kivlan berbeda dengan keterangan Iwan. Iwan mengutarakan, Kivlan menyebut uang 15 ribu dolar Singapura berasal dari Habil. Iwan tetap mengacu pada keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Memang waktu amplop, Pak Kivlan bilang uang ini dari saudara Habil. Itu saja keterangan Pak Kivlan," ucap Iwan. "Saya tetap pada keterangan saya, yang mulia."
Sebelumnya, jaksa mendakwa Habil Marati sebagai penyandang dana guna membeli senjata api ilegal. Habil disebut memberikan uang 15 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta untuk Kivlan Zen. Uang ini yang kemudian dipakai membeli senjata api ilegal.