TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisan sektor Kelapa Dua menangkap dua orang pelaku jambret ponsel milik seorang anak usia 9 tahun yang sedang berjalan di perumahan Dasana Indah Blok SI, kelurahan Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka atas nama Muhamad Riyanto (23) dan Muhamad Abdul Badri (21). Kejadian pada 28 Desember 2019, pada saat korban sedan berjalan di pinggir jalan kemudian dua pelaku memepet korban dan langsung melakukan jambret telepon genggamnya," kata Kapolsek Kelapa Dua Ajun Komisaris Supriyanto, Rabu 8 Januari 2020
Menurut Supriyanto, korban yang masih berusia 9 tahun jalan di pinggir sedang memegang ponselnya, karena dua pelaku tidak menggunakan helm dan wajahnya terekam CCTV di lokasi kejadian, maka pihak kepolisian dapat dengan mudah mengidentifikasinya.
"Kedua pelaku merupakan pengangguran. Wajah kedua pelaku terekam jelas di CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
Kasus ini, lanjut Supriyanto sempat viral di media sosial yang diunggah salah satu akun di Instagram, berdasarkan unggahan tersebut dan laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi- saksi, ternyata pelaku masih tinggal di dekat tempat kejadian perkara, sehingga tim reskrim kami langsung mendatangi tempat tinggal kedua pelaku," ungkapnya.
Kedua pelaku, kata Supriyanto beraksi menggunakan satu motor jenis matic, kedua pelaku juga mengaku baru satu kali melakukan aksinya karena spontanitas.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kedua pelaku jambret itu kita tangkap pada Selasa malam, 7 Januari 2020," demikian Supriyanto lagi.