TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar lokasi pembuatan uang palsu dolar Amerika di Apartemen Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku berinisial DW yang mencetak uang palsu dolar AS sebanyak USD 6.000.
"Modusnya membuat sendiri, menyimpan, dan mengedarkan dolar AS untuk diperjualbelikan ke masyarakat. Jumlahnya ada 6.000 dengan pecahan USD 100," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020.
Kepada polisi, pelaku mengatakan uang palsu itu belum sempat diedarkan. Rencananya pelaku akan menjual per USD 100 seharga Rp 6.000.
"Menurut keterangan tersangka, dia baru saja membuat dan belum ada yang diedarkan. Tapi kami masih akan terus mendalami apakah DW ini pemain lama," ujar Yusri.
Pelaku mengaku belajar ilmu membuat uang palsu itu secara otodidak. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini mengatakan pembuatan uang palsu itu hanya sekadar coba-coba.
Dari tangan pelaku polisi menyita uang palsu dolar sejumlah USD 6.000, 300 lembar uang palsu dolar AS yang gagal, laptop, dan mesin printer. Yusri mengatakan kualitas uang palsu hasil DW tergolong rendah karena menggunakan kertas biasa. "Pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Yusri.