TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi tersangka begal warteg Mamoka Bahari, yaitu Ahmad Firdaus, ditangkap Polres Jakarta Selatan pada Sabtu siang, 25 Januari 2020.
"Dengan penangkapan ini, maka total sudah 2 yang diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Mochamad Irwan Susanto saat dihubungi, Sabtu, 25 Januari 2020.
Penangkapan Ahmad dilakukan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 13.00. Berbeda dengan pelaku Heru Wahono yang melarikan diri ke luar kota, Ahmad hanya bersembunyi di rumah kerabatnya di sana.
Dengan tertangkapnya Heru dan Ahmad, polisi kini tinggal memburu 1 pelaku lainnya yang bernama Syadam Baskoro. Pemuda 22 tahun itu diperkirakan sudah meninggalkan Ibu Kota untuk bersembunyi. Kini Syadam, yang beralamat Jalan H Sinda II Nomor 61 RT 10 RW 4, Kecamatan Beji, Depok, sudah ditetapkan sebagai buron (DPO).
Komplotan begal warteg ini menyatroni warteg Mamoka Bahari di Jalan Soelaiman, Petukangan, Pesanggerahan, Jakarta Selatan pada Selasa dinihari, 21 Januari 2020 pukul 01.00. Aksi mereka terekam kamera di warteg itu.
Dalam penodongan bersenjata celurit yang terekam kamera CCTV warteg, Ahmad Firdaus berperan mengendarai sepeda motor. Saat pembegalan terjadi pelaku berada di luar.
Sedangkan Heru Wahono berperan melakukan penodongan kepada pengendara ojek daring (online) yang jadi korban pencurian dengan pemberatan atau begal.
Komplotan begal warteg ini menyatroni warteg Mamoka Bahari di Jalan Soelaiman, Petukangan, Pesanggerahan, Jakarta Selatan pada Selasa dinihari, 21 Januari 2020 pukul 01.00. Aksi mereka terekam kamera di warteg itu.
Polisi menjerat para pelaku begal warteg ini dengan Pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.