Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Kalah di PTUN, Pencabutan Izin Pulau Reklamasi F Batal

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan berkas perbal sebagai tanda dicabutnya reklamsi pulau di Teluk Jakarta, Jakarta, Rabu, 26 September 2018. Foto: Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengembang Pulau reklamasi untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pulau F. Gugatan itu diajukan oleh pengembang pulau reklamasi PT Agung Dinamika Perkasa. 

Keputusan Anies yang digugat itu soal pencabutan izin Pulau F dan beberapa pulau reklamasi lainnya dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dalam laman resmi PTUN Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Dengan Kepgub 1409/2018, Anies mencabut beberapa izin pelaksanaan reklamasi. Salah satunya membatalkan izin pelaksanaan Pulau F yang dikelola oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Agung Dinamika Perkasa.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya mengizinkan pelaksanaan reklamasi Pulau F. Dasar hukumnya, yakni Kepgub Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo yang ditetapkan pada 22 Oktober 2015.

Majelis hakim PTUN Jakarta selanjutnya mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut Kepgub 1409/2018. "Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018," demikian lanjutan amar putusan itu. "Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan itu dibacakan hakim ketua Andi Muhammad Ali Rahman pada Selasa, 21 Januari 2020. Dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id tertera bahwa ada dua hakim anggota yang menangani perkara ini, yaitu Umar Dani dan Enrico Simanjuntak. Sidang ini berlangsung sejak Selasa, 3 September 2019.

Sebelumnya, Anies mencabut izin reklamasi di Teluk Jakarta untuk 13 pulau. Anies mengatakan, pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di 13 pulau buatan itu.

Rincian ke-13 pulau tersebut antara lain pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Selain PT Agung Dinamika Perkasa, tiga pengembang juga mengajukan gugatan serupa. Satu gugatan ditolak, yaitu pengembang Pulau M PT Manggala Krida Yudha. 

Namun majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan dua pengembang lain, yakni PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci. Taman Harapan Indah adalah pemegang izin reklamasi Pulau H. Sementara Jaladri mengantongi izin reklamasi Pulau I.

Dalam putusan itu hakim PTUN memerintahkan Anies Baswedan mencabut Kepgub 1409/2018 serta memproses perpanjangan izin pengerjaan pulau reklamasi H dan I. 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi dari Anies-Muhaimin Walk Out di Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Jabar, Ini Penyebabnya

3 jam lalu

Saksi dari partai politik mengikuti lanjutan sinkronisasi hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten dan kota  di aula KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 17 Maret 2024. Pembacaan rekapitulasi Kabupaten Bekasi jadi yang terakhir masuk ke KPU Jawa Barat setelah tertunda dan meleset dari target. TEMPO/Prima Mulia
Saksi dari Anies-Muhaimin Walk Out di Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Jabar, Ini Penyebabnya

Saksi dari Anies-Muhaimin menyerahkan formulir kejadian khusus yang berisi keberatan saksi pada KPU Jawa Barat sebelum walk out.


Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

23 jam lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Mengenai permohonan PHPU ke MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Anies-Muhaimin Cuma Unggul di Dua Provinsi, Ini Perolehan Suaranya

2 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anies-Muhaimin Cuma Unggul di Dua Provinsi, Ini Perolehan Suaranya

Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan rekapitulasi suara Pilpres 2024 di 32 provinsi. Pasangan Anies-Muhaimin unggul di Aceh dan Sumtera Barat.


Fakta Teranyar soal Peluang Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024

2 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan diwawancara usai Salat Jumat di Masjid Dian Al Mahri atau Kubah Emas, Kecamatan Limo, Depok, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Fakta Teranyar soal Peluang Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI 2024

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan kembali digadang-gadang berpeluang maju Pilkada DKI 2024. Ini fakta teranyarnya.


PKS Sebut Anies Sangat Mungkin Maju Pilgub Jakarta 2024

2 hari lalu

Calon Presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan ditemui di Masjid Agung Bintaro, kawasan Tangerang Selatan, Jumat, 8 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
PKS Sebut Anies Sangat Mungkin Maju Pilgub Jakarta 2024

PKS membuka peluang akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 akhir tahun nanti.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


Anies-Muhaimin Menang Telak di Aceh, Prabowo-Gibran Unggul di NTB

3 hari lalu

Pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Anies-Muhaimin Menang Telak di Aceh, Prabowo-Gibran Unggul di NTB

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak di Provinsi Aceh dengan meraup meraup 2.369.534 suara.


Anies Bersyukur Kebijakan Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan Bakal Diterapkan ke ASN

3 hari lalu

Calon Presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan ditemui di Masjid Agung Bintaro, kawasan Tangerang Selatan, Jumat, 8 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Anies Bersyukur Kebijakan Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan Bakal Diterapkan ke ASN

Anies Baswedan bersyukur program cuti bagi pria atau ayah yang istrinya melahirkan saat ia menjadi Gubernur DKI Jakarta bakal diberlakukan ke ASN.


Menimang Peluang Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

3 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menimang Peluang Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Ridwan Kamil disebut potensial menjadi kandidat calon Gubernur Jakarta. Masih kalah bersaing oleh Anies Baswedan


Top 3 Dunia: Gudang Makanan PBB Diserang hingga Sorotan Media Asing soal Gugatan Anies

4 hari lalu

Pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Dunia: Gudang Makanan PBB Diserang hingga Sorotan Media Asing soal Gugatan Anies

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 14 Maret 2024 diawali oleh kabar UNRWA mengatakan salah satu gudangnya di Gaza hancur diserang Israel.