TEMPO.CO, Bekasi - Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi tak mempersoalkan adanya iklan penjualan gedung partai Golkar di Jalan Ahmad Yani di situs jual beli online. Sebabnya, sejak 2001 tanah dan bangunan gedung sudah dikuasai oleh pihak lain.
"Sah-sah saja karena barang itu sudah dijual," kata Rahmat Effedi, Selasa, 28 Januari 2020.
Menurut Rahmat, gedung itu awalnya merupakan aset Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Begitu pemerintahan dimekarkan tahun 1997, secara otomatis partai juga mengikuti pemekaran. Karena itu, ada Partai Golkar Kabupaten Bekasi dan Golkar Kota Bekasi.
"(Aset) setelah pemekaran dipecah menjadi dua," kata pria yang juga Wali Kota Bekasi ini.
Pembelinya adalah seorang pengusaha bernama Andi Salim. Menurut dia, duit hasil penjualan dibelikan lahan lagi. Golkar Kabupaten Bekasi membeli lahan di wilayahnya, sedangkan Golkar Kota Bekasi membeli lahan seluas 635 meter di depan Revo Town, Pekayon. "Saat ini belum dibangun baru tanahnya saja," ujarnya.
Perihal Golkar Kota Bekasi masih memakai gedung itu, Rahmat tak menjelaskan alasan detailnya. "Karena lain dan satu hal (pemilik gedung) tidak melakukan eksekusi," kata dia.
Sebelumnya penjualan gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani viral. Gedung itu dijual melalui situs jual beli online seharga Rp 46 miliar. Adalah akun Anton Hartono yang mengiklankan sejak 23 Desember lalu.
Dalam deskripnya, Anton menulis keterangan kalau gedung tersebut disewakan atau dijual, lokasinya berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Anton menuliskan harga sewa setahun senilai Rp 1 miliar atau dijual Rp 46 miliar. Ia menyebut, luas tanah gedung itu 1700 meter dan luas bangunan 1000 meter dengan sertifikasi hak guna bangun. Adapun fasilitasnya berupa taman.