TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengungkapkan para pekerja seks komersial atau PSK di wilayah Penjaringan dipasarkan dengan harga Rp 150 ribu sekali kencan. Namun tidak semua uang itu diterima oleh para korban.
"Mereka hanya menerima Rp 90 ribu per sekali kencan," ujar Budhi di kantornya, Jumat, 31 Januari 2020.
Menurut Budhi, muncikari atau pemilik kafe memotong Rp 50 ribu dari uang Rp 150 ribu yang diterima PSK dari setiap pelanggan. Selanjutnya, calo yang memasarkan PSK juga memotong Rp 10 ribu dari total uang tersebut. "Dalam satu hari, satu orang PSK itu bisa melayani 5 sampai 7 kali," ujar Budhi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah rumah tempat penampungan PSK pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu sekitar pukul 08.30. Rumah penampungan berlantai dua tersebut berada di Jalan Suka Rela, RT 08/RW 10 Kelurahan Penjaringan atau tak jauh dari lokasi puluhan kafe remang-remang yang sempat digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Menurut Budhi, anggotanya menemukan 34 PSK saat penggerebekan. Di antaranya ada juga yang masuk dalam kategori anak di bawah umur. "Mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dan perdagangan orang," kata dia.
Lorong kamar yang diduga disewakan untuk praktik prostitusi dilengkapi dengan kamera CCTV di salah satu penginapan di RT02 RW13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 29 Januari 2020. Ruko-ruko itu diisi dengan tempat karaoke, bar hingga penginapan. Tempo/M Yusuf Manurung
Bisnis ini diduga dilakukan oleh 7 orang. Namun, polisi baru menangkap dua di antaranya saat penggerebekan. Kedua tersangka adalah Suherman, 36 tahun dan Sulkifli, 22 tahun, yang berperan menjaga tempat tersebut.
"Mereka juga calo yang menawarkan jasa PSK kepada pelanggan dan pria hidung belang," kata Budhi.
Sedangkan lima tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang adalah KRM sebagai pemilik kafe dan muncikari; AD dan MLT sebagai kasir kafe; BDN dan MMN sebagai agen penyalur PSK. Para korban dijual di Kafe Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour. "Semua kafe itu merupakan milik KRM," ujar Budhi.
Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek Cafe Kayangan di RT02 /RW 13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada pada Senin, 13 Januari 2020. Polisi menciduk enam pelaku perdagangan anak di sana. Dua pelaku lain ditangkap melalui pengembangan kasus.