TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan para pekerja PT Istaka Karya di Nduga, Papua disebut tak memahami bahasa Indonesia. Kuasa hukum terdakwa berinisial MG, Tigor Hutapea, menyebut kliennya tidak fasih berbicara bahasa Indonesia.
"Dia tidak bisa secara baik memahami bahasa Indonesia," ujar Tigor ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2020.
Tigor mengatakan, MG tidak pernah didampingi oleh penerjemah bahasa selama diproses penyidikan polisi hingga pembacaan dakwaan di pengadilan. Untuk itu, dia meminta majelis hakim mengizinkan kuasa hukum membawa penerjemah yang mengerti bahasa Nduga.
Penerjemah yang dibawa oleh Tigor Cs untuk mendampingi MG adalah Diaz Gwijangge, warga kelahiran Nduga yang kemudian pindah ke Jaya Pura setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD). Kepada awak media, Diaz menjelaskan mengapa MG tak mampu mengerti dan berbahasa Indonesia.
"Di Nduga itu pedalaman. Penduduknya sehari-hari bahasa ibu, bahasa mamanya," kata Diaz.
Diaz mengatakan, MG yang juga masih satu marga dengannya itu tidak pernah mengeyam pendidikan formal. Begitu pun dengan ibu dan lima saudara MG serta bapaknya yang sudah meninggal dunia. "Kalau dia tidak tahu bahasa Indonesia, wajar," sebut Diaz.
Kepada Diaz, MG mengaku sebagai tulang punggung keluarga setelah saudaranya juga meninggal dunia menyusul sang Ayah. MG sehari-hari membantu ibunya berkebun dan mencari kayu bakar. Diaz pun mengaku sempat menanyai MG dengan bahasa Indonesia.
"Karena dia ditanya, kamu agamanya apa? Terus jawabnya berkebun. Itu salah satu contoh," ujar Diaz.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Ricarda Arsenius menganggap MG mampu berbahasa Indonesia. Namun ia tak mempermasalahkan jika penuntut umum menganggap sebaliknya. "Selama penyidikan dan pemeriksaan sama kami, terus pada sidang perdana pembacaan dakwaan, ya terdakwa mengerti," ujar dia.
MG ditangkap polisi di Wamena sekitar bulan Mei 2018. Ia didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati yaitu melalui Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 328 juncto Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 333 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Para pekerja PT Istaka Karya dibunuh oleh kelompok kriminal bersenjata saat membangun jembatan di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua pada 2 Desember 2018. Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Musthofa menyatakan sebanyak 31 orang meninggal dunia dalam penyerangan itu. Sementara Corporate Secretary PT Istaka Karya Yudi Kristanto, menyebutkan terdapat 16 pekerja yang tewas.
M YUSUF MANURUNG