TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri meminta DPRD DKI untuk memasukkan tata tertib pemilihan calon wakil gubernur atau cawagub ke dalam tata tertib dewan.
"Hasil evaluasi Kemendagri meminta agar tata tertib pemilihan cawagub dimasukan ke tata tertib dewan," ujar wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik di kantornya, Senin, 10 Februari 2020.
Taufik mengatakan tata tertib tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan yang dijadwalkan Selasa, 11 Februari 2020. Sebelumnya rapat tersebut ditunda dua kali lantaran Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi sakit.
Taufik menyebutkan setelah dibahas dua tata tertib tersebut akan disahkan pada Rabu, 12 Februari 2020 dalam rapat paripurna. Pembahasan tata tertib pemilihan wagub mandek sejak pergantian pemilihan dewan pada Pemilihan Legislatif lalu.
Taufik menyebutkan dengan pengesahan tata tertib itu pemilihan wagub juga bisa kembali diproses. "Setelah disahkan pemilihan cawagub bisa kembali diproses," ujarnya.