TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap 4 orang yang tergabung dalam 1 komplotan pencuri rumah dengan modus petugas Perusahaan Listrik Negara atau PLN dan PDAM. Dalam aksi terakhirnya pada akhir Desember 2019, para pelaku berhasil menggondol uang Rp 10 juta dari rumah korbannya.
"Modus dia berpura pura jadi pegawai kemudian gedor pintu hingga korban keluar rumah," ujar Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Februari 2020.
Kepada polisi, para pelaku yang berinisial J, S, M, dan RA mengaku sudah melakukan aksi ini sejak 5 tahun yang lalu. Mereka membagi tugasnya masing-masing saat melakukan pembobolan.
"Jadi ada yang menunggu di depan sambil menunggangi motor, ada yang mengalihkan perhatian dengan cara mengukur listrik sampai perhatian korban terpecah," ujar Heru.
Saat perhatian korban terpecah, pelaku lain akan masuk ke ruangan lain di dalam rumah dan menggasak harta korban. Dalam melakukan aksinya, Heru mengatakan para pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit.
Selain itu, mereka juga selalu membawa senjata tajam untuk berjaga saat aksinya ketahuan. Komplotan ini juga tidak segan melukai korban jika melawan.
Heru mengatakan komplotan ini selalu melakukan observasi terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian. Mereka menyasar rumah yang tidak memiliki kamera CCTV dan penghuninya adalah orang tua yang tinggal sendiri.
Dengan cara ini, komplotan penipu ini selalu aman dari pengejaran polisi selama 5 tahun aksinya. "Wilayah operasi mereka seperti di Kampung Bali, Jalan Kartini, di wilayah Tangerang, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan," kata Heru.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara 7 tahun.