TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus pencemaran nama baik dengan pelapor pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi.
"Kita tunggu saja bagaimana hasilnya, analisis digeeembok. Tim masih berjalan terus. Nanti kalau sudah lengkap, kami akan gelarkan apakah memenuhi unsur (pidana) ini semuanya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Ke-11 saksi yang polisi periksa itu antara lain pegawai maskapai Garuda Indonesia sebanyak delapan orang dan tiga orang saksi ahli. Mereka diperiksa polisi sejak Januari 2020.
Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun @digeeembok berawal dari laporan Siwi Widi ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019. Laporan Siwi itu terdaftar dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu utas yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembok. Pemilik akun menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan mantan Direksi PT Garuda Indonesia Tbk, Heri Akhyar.
Widi menjalani pemeriksaan perdananya di Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2020. Dalam pemeriksaan yang berjalan lima jam itu, penyidik mencecar Widi dengan 42 pertanyaan. Dalam kesempatan itu Siwi dan kuasa hukumnya juga mengajukan bukti postingan dan mengajukan beberapa saksi untuk dihadirkan dalam pemeriksaan lanjutan.
M JULNIS FIRMANSYAH