TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa bentrokan massa di Jalan Pemuda, Rawamangun, pada Selasa, 18 Februari 2020. "Sudah kami tetapkan ada tiga tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo, Rabu, 19 Februari 2020.
Meski belum menyebut inisial dari para tersangka, Hery menyebutkan ketiganya bekerja sebagai penagih utang atau debt collector. Menurut Hery, keributan yang terjadi di Jalan Raya Pemuda tepatnya di seberang Kantor Pos Rawamangun dipicu ulah ketiga tersangka yang diduga kuat merebut paksa sepeda motor milik seorang debitur.
"Penarikan kendaraan kredit secara paksa di tempat umum itu dilarang oleh undang-undang. Kan sudah ada aturannya dari Mahkamah Konstitusi," kata Hery.
Ia menyatakan penarikan kendaraan milik debitur yang bermasalah akibat kredit macet ada prosedur hukum yang harus ditempuh. "Kami masih dalami lagi kasus ini. Sementara ini baru tiga orang," tutur Hery.
Sebelumnya bentrokan antarmassa terjadi di Jalan Raya Pemuda sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu seorang pengendara motor perempuan dihentikan lajunya oleh ketiga tersangka dengan maksud akan dilakukan penarikan kendaraan.
Pengendara tersebut menolak dan justru menghubungi rekannya yang merupakan komunitas pengendara ojek online. Keributan pun terjadi hingga kedua pihak saling kejar-kejaran dan terlibat bentrokan fisik di lokasi.
Satu bangunan kios kopi dilaporkan mengalami kerusakan di bagian atap akibat bentrokan tersebut. "Ada satu orang kena pukul," kata Hery.