TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan belum bisa berbicara banyak soal pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sejauh ini saya belum pernah lihat. Belum lihat dokumennya," kata Anies di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Anies Baswedan mengatakan bakal segera mempelajari RUU Cipta Kerja itu begitu menerima draf peraturan itu. "Kami lihat dokumennya baru dari situ nanti kami lihat apa yang bisa dipelajari," ujarnya. "Ada apa yang bisa terkait dengan daerah yang perlu jadi perhatian pemerintah. Sekarang saya belum lihat."
RUU Cipta Kerja memuat ketentuan bahwa presiden bisa membatalkan peraturan daerah melalui peraturan presiden. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 166 draf aturan omnibus law itu. Pasal 166 itu di antaranya mengubah Pasal 251 yang ada dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 251 ayat (1) tertulis, perda provinsi dan peraturan gubernur dan/atau peraturan kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.
"Perda provinsi dan peraturan gubernur dan/atau perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan peraturan presiden," demikian tertulis dalam ayat (2).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya meminta pemerintah pusat menyertakan pemerintah daerah dalam pembahasan soal RUU Ominibus Law, yang draftnya baru saja diserahkan pemerintah pada DPR.
“Tolong Omnibus Law jangan hanya jadi domain pemerintah pusat, karena kita di daerah harus mengamankan. Naon artina, kumaha bentuknya, apa konsekuensinya,” kata dia di Bandung, Senin, 17 Februari 2020.
Ridwan Kamil mengatakan pemerintah pusat telah meluluskan permintaannya. Pekan depan, dijadwalkan pertemuan antara dirinya beserta seluruh bupati/walikota di Jawa Barat dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Dalam Negeri khusus membahas Omnibus Law.
“Akan ada rapat di Tanggal 27 Februari, Menteri Hukum dan HAM bersama Pak Tito, Menteri Dalam Negeri, akan hadir. Kita hadirkan seluruh kepala daerah, di dalamnya akan ada pembahasan Omnibus Law dan relevan isinya terhadap perda-perda yang di anggap harus di sinkronkan terhadap Omnibus Law, apakah dihapus, disempurnakan, itu akan dibahas. Aspirasi kita didengarkan,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan, ada dua isu yang jadi sorotan daerah terkait Omnibus Law. “Dua masalah, yakni tata ruang, dan perizinan. Kalau dua itu bisa menjadikan lebih buat, buat Omnibus Law kita ngebut,” kata dia.