Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Forum Seniman Ragukan Janji-janji Jakpro dalam Revitalisasi TIM

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Foto udara aktivitas revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.  Revitalisasi TIM sempat mengundang polemik, namun Jakpro menyatakan sudah mengakomodir masukan dari seniman untuk merancang ulang proyek revitalisasi TIM di Cikini, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Foto udara aktivitas revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. Revitalisasi TIM sempat mengundang polemik, namun Jakpro menyatakan sudah mengakomodir masukan dari seniman untuk merancang ulang proyek revitalisasi TIM di Cikini, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Dalam poin selanjutnya, dalam pengelolaan dan perawatan, Jakpro harus menyusun kajian pengelolaan TIM yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan perangkat daerah terkait. Kemudian pada poin ketiga pasal yang sama, cakupan pengelolaan Jakpro meliputi pendapatan parkiran, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta penyewaan bagian, area, atau ruangan kepada pihak lainnya sesuai dengan harga, syarat, dan ketentuan yang ditentukan oleh Jakpro.

Cakupan pengelolaan lainnya adalah pengusahaan dan periklanan antara lain berupa penyediaan media iklan termasuk pembuatan dan penerapan mekanisme pengusahaan periklanan, pemasaran, dan promosi terhadap reklame berbayar.

Ketua Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) Radhar Panca Dahana (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Radhar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi karena dinilai telah melanggar banyak aturan dalam revitalisasi TIM. TEMPO/M Taufan Rengganis

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

FSPTIM, kata Tatan, meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan peraturan tersebut. Mereka juga meminta agar proyek revitalisasi TIM dihentikan sementara. Tatan menyebut para seniman khawatir Wisma Seni yang hendak dibangun nantinya disewakan menjadi hotel.

“Kami minta cabut Pergub, moratorium, duduk bersama. Dibahas seerti apa teater dan wism seni yang dibutuhkan. Bukan hotel yang kami butuhkan,” ucap Tatan.

Ditemui sebelumnya, Direktur Operasional Jakarta Propertindo (Jakpro) Muhammad Taufiqurrahman memastikan pihaknya tak akan mengomersilkan kawasan Taman Ismail Marzuki atau TIM pascarevitalisasi. Ia memastikan proyek tersebut bertujuan untuk memberikan lokasi yang lebih baik bagi para seniman untuk berkegiatan.

Menurut Taufiq, revitalisasi TIM masuk ke dalam tugas Jakpro sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyejahterakan masyarakat.

“Bukan hitung untung dan rugi. Jangan anggap Jakpro sebagai BUMD cari untung dengan mengomersilkan lahan-lahan yang ada di sana (TIM),” ujar Taufiq di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Februari 2020.

Taufiq menjelaskan, Jakpro hanya bertanggung jawab untuk menyediakan lokasi yang layak untuk para seniman. Salah satu contohnya adalah dengan membangun Wisma Seni Budaya.

Menurut dia, nantinya akan ada sekitar 200 kamar yang dapat dipakai oleh seniman untuk menginap manakala tengah menggelar pentas di TIM.

Lebih lanjut, kata dia, kondisi Taman Ismail Marzuki saat ini tak mendukung untuk preservasi karya-karya seni yang tersimpan di sana. Ia memberi contoh dengan menampilkan foto ruang penyimpanan lukisan yang terlihat sudah rusak pada bagian langit-langitnya. “Lukisan itu ratusan juta harganya. Makanya kita perlu revitalisasi untuk dapat diselamatkan,” ujar Taufiq.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

2 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

12 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

13 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

13 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

15 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

16 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

21 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

22 hari lalu

Pemprov DKI Bersama Jakpro dan BUMD Gelar Sembako Murah

Sembako Murah Ramadan ini bertujuan dalam rangka membantu program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat di bulan Ramadan