TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo menyatakan telah menyepakati biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) atau tipping fee sebesar Rp 583.000 per ton setelah Intermediate Treatment Facility atau ITF Sunter beroperasi pada 2022.
"Biaya tipping fee tersebut telah disepakati sejak tahun lalu," kata Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo, Hanief Arie Setianto, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Biaya tipping fee tersebut, kata dia, telah disepakati melalui perjanjian antara Dinas Lingkungan Hidup dan Jakpro. Besaran biaya tipping fee itu pun telah tertuang di feasibility study pembangunan ITF Sunter. "Kami targetkan mulai pembangunannya Maret tahun ini," ujar Arie.
Pemerintah DKI telah melakukan peletakan batu pertama ITF Sunter pada Desember 2018. Namun pembangunan terhambat karena adanya sejumlah kendala. Pembangunan masih terganjal kendala dari lembaga keuangan yang belum bisa diselesaikan.
Arie tak menjelaskan maksud kendala di lembaga keuangan itu. "Makanya sampai sekarang belum ada progres nyata di lapangan," kata dia.
Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan investor tidak perlu khawatir untuk mengembangkan ITF di ibu kota. Pemerintah, kata dia, bakal membangun tiga ITF lainnya di Jakarta. "Kami siap membayar tipping fee," ujarnya.
Pemprov DKI, kata dia, sudah menyusun peraturan gubernur DKI tentang BLPS atau tipping fee. Anggaran tipping fee itu nantinya bakal ditanggung APBD DKI. "Nanti ada bantuan juga dari pusat," ucap Lusiana.
Pemerintah, kata dia, bakal membayar tipping fee sesuai sampah yang diangkut ke ITF. Menurut dia, tipping fee ini yang menjadi kepastian para investor mau masuk membangun tempat pengolahan sampah yang menghasilkan listrik.
"Kami mempunyai kemampuan untuk membayar. Pendapatan daerah DKI mampu. Sebab, kami mempunyai kemandirian keuangan daerah yang besar," ujar Lusiana. "Bahkan, Pemprov tidak menggantungkan ke pusat karena kemandirian keuangannya."
IMAM HAMDI