TEMPO.CO, Jakarta -Aparat kepolisian Metro Jakarta Pusat belum menerapkan pasal terhadap kasus pembunuhan di Sawah Besar yang melibatkan NF, 14 tahun sebagai tersangka dan APA (5) sebagai korban, hingga adanya pertimbangan dari pakar psikologi.
“Pasal belum, masih kita dalami, tetapi untuk kasus pembunuhan anak di bawah umur dia punya hukuman setengah dari hukuman biasa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 7 Maret 2020.
Yusri mengatakan, pihaknya ingin berhati-hati dalam menentukan penerapan pasal, mengingat dalam perundang-undangan tentang sistem peradilan anak ada 4 azas yang perlu diperhatikan.
“ Yakni azas praduga tak bersalah, kedua azas anak sebagai korban, ketiga azas harus ada pendampingan dari orang tua, pengacara dan bapas, serta keempat tahanannya berbeda dengan orang dewasa,” kata Yusri
“Secara ketentuan memang berbeda, ini anak di bawah umur, perlakuannya pun beda dengan orang dewasa,” kata Yusri
Sementara tersangka, lanjut Yusri, saat ini akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Cinere, Depok.
Sebelumnya diberitakan, NF membunuh seorang anak berusia 5 tahun di rumahnya di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis 5 Maret 2020. Dia menghabisi nyawa APA dengan cara memasukkan korban ke dalam bak.
Menurut pengakuannya kepada polisi, tindakan remaja melakukan pembunuhan itu secara spontan karena kerap menonton film horor.