TEMPO.CO, Depok - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono mengimbau calon pemilih pemula Pilkada Depok 2020 segera melakukan perekaman data diri. Calon pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun pada 2020 mempunyai hak pilih saat Pilkada pada 23 September 2020.
"Jika sudah melakukan perekaman data diri, pemilih pemula tersebut dapat mengikuti pemungutan suara menggunakan surat keterangan (suket)," kata Hardiono di Depok, Selasa 10 Maret 2020.
Ia mengimbau calon pemilih pemula yang saat pilkada Depok pada 23 September sudah mencapai usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman data.
Sekda Depok juga meminta dinas dan instansi terkait untuk membuat action plan secara jelas."Semoga bisa berkoordinasi terus. Jika ada temuan kecurangan dilaporkan dan ditindaklanjuti agar semua dapat berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, pemilu itu sendiri sukses tanpa ekses," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna mengatakan pihaknya akan melakukan pemutakhiran data pemilih pada tanggal 21-23 Maret 2020.
Nantinya KPU Kota Depok juga akan membuka outlet pendaftaran pemilih Pilkada Depok 2020 di pusat-pusat kegiatan masyarakat. "Kami meminta supaya masyarakat proaktif, jangan pasif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Tujuannya agar kita punya data yang valid," ujarnya.