Terkait mahasiswa yang otomatis cuti karena tidak membayar semester, secara tegas Budi menampik hal tersebut. Ia mengaku hanya ada mispersepsi antara mahasiswa dengan pihak kampus. “Nilai yang tidak keluar itu bukan hangus (cuti), tapi tak bisa dilihat internal doang. Sebenarnya, mereka nggak dirugikan, kebijakan ini yang belum tersosialisasi dengan baik,” kata Budi.
Menurut dia, secara kewajiban para mahasiswa yang membayar lunas SKS maupun yang menunggak tetap mendapat porsi yang sama yakni tetap dapat mengikuti perkuliahaan dan nilainya terus dilaporkan kepada Kemenristek Dikti. “Hanya mahasiswa tidak bisa melihat nilainya dari studentsite, itu semacam loker digital mahasiswa ya,” kata Budi.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma dari berbagai regional mulai dari Karawaci, Kalimalang dan beberapa regional lain melakukan aksi tuntut perbaikan sistem kampus. Aksi tersebut digelar di Kampus D Universitas Gunadarma, Depok, Senin 9 Maret 2020 sejak pukul 09.00 hingga 23.00.
Salah satu mahasiswa, Prananda Leo mengatakan, isu utama yang dibawa adalah ketidakjelasan sistem pembayaran yang mengakibatkan mahasiswa terhambat melakukan aktifitas belajar. “Paling krusial adalah kebijakan pembayaran, harusnya ada beberapa opsi dari kampus seperti pecah blanko ini 50 : 50 atau dibagi dua, sekarang berubah,” kata Dia.
Leo mengatakan, opsi pecah blanko tersebut dijelaskan sebagai pilihan bagi mahasiswa Gunadarma untuk membayar biaya Satuan Kredit Semester (SKS). “Jadi dicicil pertama dan kedua, tenggat waktu selama 1 bulan per semester,” kata Leo. Tapi ada perubahan pecah blangko dari semula 50 : 50 menjadi 70 : 30.“Kalau dulu, kami diberikan keleluasaan dalam pembayaran, sekarang nggak bayar ya cuti,” kata dia. Dan berdasarkan data yang dihimpun dari kampus ada sekitar 3000 mahasiswa yang melakukan pecah blangko.