TEMPO.CO, Jakarta - Dua lelaki berinisial J, 39 tahun dan AS (24) tewas setelah menenggak minuman keras atau miras oplosan dalam acara pesta pernikahan D dan DP di Kampung Pulo Asem, Sukakarya, Bekasi pada Minggu petang, 8 Maret 2020 sekitar pukul 21.00.
"Selain itu, sepuluh orang dirawat di rumah sakit akibat meminum miras oplosan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Maret 2020.
Yusri mengatakan, 10 orang itu adalah S (19), W (19), I (19), Sb (19), T (26), AR (19), Sa (34) Sn (19), EH (17) dan JW (25). Mereka dirawat di Puskesmas Sukatani, Rumah Sakit Umum Daerah Bekas, Rumah Sakit Kasih Insani dan Klinik Amanah.
Yusri mengatakan, petugas telah menangkap pelaku pengoplos miras bernama Yudi di perumahan Villa Kencana, Cikarang, Bekasi pada Selasa, 10 Maret 2020. Polisi kemudian menggeledah gudang milik Yudi yang diduga menjadi tempat mengoplos miras di Kampung Pule, Kecamatan Karang Bahagia, Bekasi.
Yusri menjelaskan, peristiwa keracunan miras bermula saat pengantin pria berinisial D memberikan uang senilai Rp 1,7 juta kepada seseorang bernama Wahyu. Sang pengantin meminta Wahyu memesan 100 botol miras kepada tersangka Yudi dengan uang tersebut.
"Kemudian saudara Yudi membuat miras oplosan dengan bahan setengah galon air isi ulang dan 24 botol intisari serta 5 liter alkohol 60 persen," kata Yusri.
Barang bukti miras oplosan ditampilkan dalam rilis kasus miras oplosan yang menewaskan puluhan orang, di Polres Jakarta Selatan, 11 April 2018. Dalam kasus ini jumlah korban tewas mencapai 31 orang dan rawat inap sebanyak 11 orang. TEMPO/Amston Probel
Setelah cairan oplosan itu jadi, Yudi memasukkannya dalam botol miras merek Mansion. Dia menyerahkan miras oplosan yang sudah jadi kepada Wahyu. Selanjutnya Wahyu dibantu dengan Ahsan membawa minuman tersebut ke pesta pernikahan.
"Kemudian Wahyu dan Ahsan mengoplos kembali miras tersebut dengan dicampurkan minuman gelas merk Panther. Setelah selesai, dimasukkan kembali ke dalam botol Mansion dan kantong plastik untuk di minum bersama korban lainnya di pesta pernikahan," kata Yusri.
Dalam kasus ini, polisi total menangkap empat pelaku. Yaitu pengantin pria berinisial D yang merupakan pemberi dana dan Yudi yang merupakan penjual miras oplosan. Selanjutnya Wahyu dan Ahsan yang diketahui mengoplos kembali miras dari Yudi.