TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dengan satu dakwaan primair dan dua dakwaan subsidair.
Pada dakwaan primair, Ronny dan Rahmat didakwa Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Ronny Bugis bersama Rahmat Kadir Maulette dinilai oleh JPU mengakibatkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel, kata JPU, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan serta kerusakan pada kornea mata kanan dan kiri.
“Yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis, 19 Maret 2020.
Adapun Pasal 355 ayat (1) KUHP berisi tentang Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berisi tentang terdakwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Selanjutnya, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berisi bila perbuatan (penganiayaan yang direncanakan) itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Rekonstruksi tersebut diikuti oleh kedua tersangka penyiraman yakni Ronny Bugis, dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terakhir, JPU mendakwa Ronny dan Rahmat dengan dakwaan lebih subsidair yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pasal tersebut berisi tentang bila perbuatan (penganiayaan yang direncanakan) itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sidang perdana kasus Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Mahulette itu dipimpin oleh hakim ketua Djuyamto. Keduanya didakwa dalam sidang yang terpisah. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan terhadap Novel Baswedan oleh Rony Bugis dan Rahmat Kadir pada Selasa, 10 Maret 2020.
Novel Baswedan, sebagai korban dalam kasus ini, tak hadir dalam persidangan perdana hari ini. Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengatakan kondisi kesehatan mata kliennya memburuk sehingga tak dapat hadir. “Karena kondisi kesehatan mata Novel tidak baik, dia tidak hadir,” ucap Saor saat Tempo hubungi lewat pesan pendek.
Dalam kasus penyerangan Novel Baswedan ini, Kepolisian menetapkan Rony Bugis dan Rahmat Kadir Maulette, dua polisi aktif dari kesatuan Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok sebagai tersangka penyiram air keras. Polisi menyatakan keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Jumat, 27 Desember 2019.