TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal menutup sementara 17 jenis usaha di bidang pariwisata. Penutupan belasan jenis usaha tersebut termaktub dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 160/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus disease (Covid19)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia dalam live streaming di Balai Kota DKI, Jumat, 20 Maret 2020.
Penutupan belasan industri pariwisata itu dilakukan karena penyebaran virus corona yang makin mengkhawatirkan. Pemerintah akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan terhitung 23 Maret hingga 5 April 2020.
Sejumlah usaha pariwisata yang ditutup termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap dan seluncur. "Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition), hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan."