"Kita baru bisa laksanakan kalau sudah ada keputusan," ujar Asisten Keuangan, Sukri Bey, Selasa (25/8). Menurutnya, pajak kendaraan bersifat "given" atau ditentukan pemerintah pusat.
Sukri mengatakan, pendapatan pajak yang diterima DKI saat ini sudah dirasa cukup. "Tapi kan bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan, juga untuk menekan jumlah kendaraan," katanya.
Berbagai skema sudah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diantaranya Electronic Road Pricing atau pengutipan di ruas-ruas jalan tertentu.
Namun, Sukri melanjutkan, pemerintah belum menggodok perhitungan pendapatan dari ERP. "Yang jelas signifikan," katanya.
REZA MAULANA