TEMPO.CO, Jakarta - Kabar bohong atau berita hoaks soal corona terus bertambah. Polisi mencatat mulai hari ini, berita hoaks COVID-19 telah menjadi 72 kasus dari yang sebelumnya 46 kasus, atau bertambah 26 kasus.
"Sampai hari ini Siber Bareskrim Polri beserta jajaran telah menangani kasus hoaks mengenai covid-19 sejumlah 72 kasus," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 April 2020.
Argo mengatakan dari hasil patroli siber yang dilakukan timnya, hoaks soal corona paling banyak ditemukan di daerah DKI Jakarta dan Jawa Timur. Sisanya tersebar secara merata di wilayah yang lain. "(Kasus terbanyak) di Polda Metro Jaya dan Jatim sama-sama 11 kasus; Polda Jabar, Lampung, Bareskrim Polri masing-masing ada 5 kasus," kata Argo.
Argo mengatakan polisi akan menindak tegas para pelaku penyebar hoaks soal corona. Sebab, berita bohong tersebut dapat meresahkan masyarakat di tengah kondisi darurat seperti virus tersebut. Ia mengatakan para penyebar dan pembuat hoaks dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pada 30 Maret 2020, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap 4 orang yang diduga melakukan penyebaran dan membuat berita hoaks mengenai virus corona.
Informasi hoaks yang para tersangka sebar antara lain mengenai lockdown di Jalan Kalimalang, Cipinang Melayu, lalu data jalan tol mengarah ke Jakarta yang ditutup, video soal korban corona di PGC Cempaka Mas, lalu video mengenai virus corona yang telah masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Mereka menyampaikan ini dengan keisengan, kemudian berbuah pidana buat mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi.