TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi petugas Penanganan Pemasangan dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye untuk cegah corona.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan protokol perlindungan bagi pasukan oranye itu tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Terhadap Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Prosedur keselamatan diri yang diatur itu, di antaranya kewajiban seluruh pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang sesuai dengan risiko kerjanya.
Agar meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan pembatasan jarak fisik (physical distancing) antar pegawai minimal satu meter saat bertugas, selalu berupaya menjaga kebersihan area tempat bekerja dan mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan tugas.
Sebelumnya, Kepala Dinas LH DKI Andono Warih mengingatkan risiko berbahaya yang dihadapi para petugas PPSU karena harus menangani sampah berbahaya, berupa masker bedah dan sarung tangan sekali pakai yang digunakan masyarakat umum.
APD itu, yang seharusnya hanya ditemukan pada limbah B3 rumah sakit, kini juga ditemukan pada sampah rumah tangga seiring peningkatan kesadaran masyarakat terhadap risiko corona.