2. Dibatasi
a. Seluruh transportasi umum laut, air, dan udara tetap boleh beroperasi, namun dengan waktu operasional yang dikurangi dan jumlah penumpang yang dibatasi dalam 1 armada. Seperti misalnya LRT, MRT, dan Transjakarta hanya akan beroperasi dari pukul 06.00 - 18.00 dan penumpang tak boleh berdesak-desakan. Untuk ojek online, hanya dibolehkan menerima pesanan untuk membawa barang saja.
b. Transportasi pribadi bisa tetap beroperasi, namun dengan persyaratan jumlah penumpang adalah 50 persen dari kapasitas kendaraan. Misal mobil sedan yang bisa berisi 4 - 5 orang, maka hanya boleh berisi 2 orang saja. Sedangkan sepeda motor dilarang membawa penumpang.
c. Jumlah orang yang datang ke pemakaman untuk jenazah non-COVID-19 hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 20 orang.
d. Jumlah orang yang berkerumun hanya dibatasi 5 orang saja. Lebih dari itu akan dibubarkan secara paksa oleh Polri/TNI dan bahkan dapat ditindak secara hukum.
e. Pernikahan tetap boleh dilakukan, tapi hanya sebatas akad di KUA. Pasangan tidak diperkenankan melakukan pesta pernikahan yang mengundang masyarakat luas. Selain itu proses khitan juga tetap boleh dilakukan tapi dengan tidak melakukan pesta perayaan.
f. Selama penerapan PSBB, pemerintah melarang sejumlah usaha untuk beroperasi, namun ada 8 sektor yang tetap bisa berjalan, dengan memperhatikan social distancing. Ke-8 sektor itu antara lain sektor kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga apotek dan toko peralatan medis. Lalu sektor pangan, makanan, dan minuman seperti restoran hingga warung tegal.
Warga bersiap makan di Warteg Subsidi Bahari kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Sabtu, 28 Marer 2020. Program Operasi Makan Gratis bersama sejumlah Warung Tegal (Warteg) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diharapkan bisa membantu persoalan pendapatan para pemilik warteg dan pekerja harian yang terdampak wabah Virus Corona (COVID-19). ANTARA
Sektor energi seperti pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi. Sektor ekspedisi barang seperti JNE, JnT, Tiki, hingga Kantor POS. Distributor bahan bakar minyak seperti pom bensin Pertamina akan tetap buka.
Selanjutnya penyedia layanan Internet, penyiaran, dan kabel. Lalu bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan mesin ATM. Kemudian toko bangunan serta toko ternak dan pertanian.
Terakhir kantor media cetak dan elektronik juga tetap diizinkan beroperasi selama masa PSBB Jakarta berlangsung.