TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kerumunan warga yang masih terjadi di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi JAKI atau 13 kanal aduan lainnya.
"Jika iya (ada kerumunan), segera laporkan hal tersebut melalui Cepat Respon Masyarakat ya! Dengan melapor, kamu ikut melindungi lingkungan rumah dari penyebaran COVID-19," ujar Anies melalui akun Instagram resminya, @aniesbaswedan, Rabu, 8 April 2020.
Dalam poster yang Anies unggah, masyarakat yang ingin melaporkan bisa melalui aplikasi, akun Twitter, Facebook, media sosial gubernur, hingga ke nomor 1708. Laporan tersebut nantinya akan ditindak setelah masyarakat memberikan kronologi dan pokok permasalahannya dengan melampirkan dokumen pendukung seperti foto jika tersedia.
"Yuk saling jaga dengan melaporkan keramaian di sekitar meski #dirumahaja melalui aplikasi JAKI atau 13 kanal aduan lainnya, ya," ujar Anies.
Seperti diketahui, mulai Jumat depan Pemprov DKI akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran infeksi virus tersebut. Status diberlakukan karena angka penularan virus corona terus melonjak.
Per hari ini, menurut data dari corona.jakarta.go.id, jumlah masyarakat yang positif corona di Indonesia mencapai 2.738 orang dengan 1.552 di antaranya berada di Jakarta. Lalu sebanyak 221 orang atau 8 persen di dari total kasus nasional meninggal dunia dan 204 orang atau 7 persen dinyatakan sembuh dari virus ini. "Sebanyak 2.313 atau 85 persen di antaranya dirawat di rumah sakit," bunyi pengumuman di laman resmi milik Pemprov DKI tersebut.